Home

Kamis, 16 Agustus 2018

Biawak Haram Dimakan

Dalam bahasa Arab disebut waral.

Binatang ini adalah jenis binatang melata, termasuk golongan kadal besar dan sangat dikenal di negeri ini.

Hidupnya di tepi sungai dan berdiam dalam lubang di tanah, bisa berenang di air serta memanjat pohon.

Binatang ini tergolong hewan pemangsa dengan gigi taringnya yang memangsa ular, ayam, dan lainnya.

Ada biawak yang lebih besar dan lebih buas, disebut komodo.

Dengan demikian, biawak haram dimakan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

✍“Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya.”

(HR. Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

Allahu ta'alaa a'laam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar