Sabtu, 07 Oktober 2017

8 GOLONGAN ASNAB YANG LAYAK MENERIMA ZAKAT

Zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.

Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)

Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Jadi tujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat.

Siapa saja yang berhak menerima zakat ?

Di dalam surah at Taubah ayat 60 Alloh berfirman yang artinya :

“Sesungguhnya zakat (sedekah) itu hanya untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin dan amil-amil dan orang yang dijinakkan hatinya (muallaf) dan untuk memerdekakan hamba sahaya, dan untuk (membebaskan) orang-orang berhutang, dan untuk (dibelanjakan) pada jalan Allah, dan orang-orang musafir (yang berputus asa dalam perjalanan), sebagai kewajiban dari Alloh. Alloh Maha mengetahui dan Maha bijaksana”.

Ada 8 asnab (pihak) yang berhak menerima zakat :

1. Fakir (al Fuqara) – adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pendapatan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak mempunyai keluarga untuk mencukupkan nafkahnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.

2. Miskin (al-Masakin) – mempunyai kemampuan usaha tetapi hanya cukup untuk menutup keperluan hidup minimalnya.

3. Amil – orang yang mengurus, memungut dan menagih zakat.

4. Muallaf – orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.

5. Riqab – hamba sahaya (budak) yang tidak memiliki kemampuan untuk merdeka dan tidak memiliki harta benda untuk menebus dirinya.

6. Gharim – orang yang banyak hutangnya yang tidak mempunyai sumber untuk mengurangi hutang yang diharuskan oleh syar'i dan menjadi tanggungjawabnya.

7. Fisabilillah – orang yang berjuang, berusaha dan melakukan aktifitas untuk menegakkan dan meninggikan agama Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.

8. Ibnus Sabil – musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga membutuhkan bantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar