ﺑِﺴْــــﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِــﻴﻢ
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله المصطفى نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين, أما بعد:
Adapun Manusia, ALLAH menjadikannya seperti yang lainnya dari dunia-dunia bebas pelampiasan instingnya, namun Dia menetapkan baginya aturan yang sejalan dengan kepemimpinannya, dan yang menjaga kehormatannya dan yang menjaga kesuciannya, dan itu adalah dengan Nikah Syar’iy yang menjadikan hubungan Laki-laki dengan Wanita hubungan yang mulia lagi berdiri di atas Ridla, Ijab dan Kabul, serta di atas Keharmonisan dan Kasih Sayang. Dan dengan hal itu Dia memberikan pemuasan insting (sexual) dengan cara yang bersih demi menjaga keturunan dan kepunahan dan melindungi wanita dari dijadikan barang pemuas bagi setiap orang.
• Keutamaan Pernikahan :
Nikah adalah termasuk di antara tuntutan para rasul yang paling ditekankan, dan termasuk tuntunan yang paling dianjurkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.
1. ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
{ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ }
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar Rum [30]: 21)
2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
{ وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ }
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu). (QS. Ar Ra’du [13]: 38)
3. Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radliyallahu ’anhu berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Kami bersama Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah para pemuda yang tidak mendapatkan sesuatupun, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berkata kepada kami:
“Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.”
(HR. Muttafaq ’alaih, Al Bukhari: 5066, dan Muslim: 1400)
• Nikah adalah Akad Syar’iy yang menyebabkan Halalnya Hubungan Badan antara pasangan Suami Isteri.
• Hikmah Pensyari’atan Nikah :
1. Pernikahan adalah lingkungan yang baik yang menghantarkan kepada pengikatan jalinan kekeluargaan, perlindungan jiwa dan penjagaannya dari hal yang haram, dan ia itu keteduhan dan ketenangan karena apa yang terbukti dengan sebabnya berupa keharmonisan, kasih sayang dan saling pengertian di antara suami isteri.
2. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melahirkan anak-anak dan memperbanyak keturunan disertai menjaga garis nasab yang dengannya terealisasi sikap saling mengenal, saling menolong, saling membantu dan saling memperhatikan.
3. Pernikahan adalah jalan terbaik untuk memuaskan insting seksual dan menyalurkan hasrat disertai selamat dari berbagai penyakit.
4. Pernikahan adalah terwujud dengannya pembentukan keluarga yang baik yang merupakan bibit masyarakat, dimana suami bekerja keras, berusaha dan memberi nafkah serta
mengayomi, sedangkan isteri mendidik anak-anak, mengatur urusan rumah dan menata kehidupan, dan dengan ini kondisi masyarakat menjadi baik.
5. Dan di dalam pernikahan juga terdapat pemuasan bagi insting kebapakan dan keibuan yang berkembang dengan keberadaan anak-anak.
• Hukum Nikah :
1. Nikah adalah sunnah bagi yang memiliki syahwat dan tidak khawatir zina, karena nikah memiliki banyak maslahat bagi anak laki-laki, wanita, dan umat seluruhnya.
2. Nikah wajib atas orang yang mengkhawatirkan atas dirinya jatuh ke dalam zina bila tidak menikah dan selayaknya bagi suami isteri meniatkan dengan nikahnya itu penjagaan kehormatan diri mereka serta melindunginya dari keterjatuhan dalam apa yang diharamkan ALLAH 'Azza Wa Jalla, sehingga hubungan badan yang mereka lakukan dicatat sebagai Shadaqah bagi mereka berdua.
• Memilih Isteri :
Di sunnahkan bagi orang yang ingin menikah agar menikahi wanita yang menyenangkan lagi (bakal) banyak melahirkan, yang masih perawan, yang beragama, lagi menjaga kehormatan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berkata:
“Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Muttafaq’alaih, Al Bukhari: 5090, dan Muslim: 1466)
• Wanita yang paling baik adalah Wanita Shalihah, yang menyenangkan suami bila dia memandang kepadanya, mentaatinya bila dia menyuruhnya, tidak menyelisihinya dalam dirinya dan hartanya dalam apa yang tidak disukainya, mengerjakan apa yang diperintahkan ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala kepadanya serta menjauhi apa yang dilarangnya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dari ‘Abdullah Ibnu ‘Amru radliyallahu ’anhuma, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata: “Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah”. (HR. Muslim: 1467)
• Hikmah Poligami
1. ALLAH 'Azza Wa Jalla membolehkan bagi laki-laki menikahi empat wanita, tidak boleh melebihinya dengan syarat dia punya kemampuan badan, kemampuan finansial serta kemampuan adil di antara mereka, karena di dalam hal itu terdapat banyak maslahat berupa menjaga kemaluannya, menjaga kehormatan wanita-wanita yang dinikahinya, ihsan kepada mereka, dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat menjadi banyak dan dengannya banyak orang beribadah kepada ALLAH Semata. Dan bila dia takut tidak bisa berbuat adil maka dia tidak boleh menikahi kecuali satu saja dan budak yang dimilikinya, sedangkan budak itu tidak wajib atas si laki-laki (pemiliknya) untuk berbagi waktu untuknya.
ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
{ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتامى فَانْكِحُوا مَا طابَ لَكُمْ مِنَ النِّساءِ مَثْنى وَثُلاثَ وَرُباعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَواحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ ذلِكَ أَدْنى أَلاَّ تَعُولُوا }
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa’ [4]: 3)
2. Dan tatkala ALLAH Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana membolehkan Poligami, Dia melarang hal itu dilakukan di antara Kerabat yang diikat dengan Nasab yang sangat dekat, seperti Memadu antara Dua Bersaudari dan Memadu antara Wanita saudari bapak atau ibunya karena hal itu bisa mendatangkan permusuhan di antara kerabat, karena Rasa Cemburu di antara Isteri-isteri yang dimadu itu Sangat Dahsyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar