Masa bakti takmir masjid Baitul Muttaqin periode 2019 - 2024 telah berakhir pada tanggal 4 Februari 2024. Sesuai dengan SK Pengurus Yayasan baitul Muttaqin, takmir masjid di angkat dan diberhentikan oleh pengurus yayasan.
Berdasarkan rapat kepengurusan yayasan bersama anggota takmir bersama elemen masyarakat yang telah lalu, disepakati bahwa kepengurusan takmir tidak terlepas dari naungan yayasan, sehingga ketika kepengurusan takmir berakhir, maka mandatori takmir dikembalikan kepada yayasan untuk kemudian dilakukan pergantian atau perubahan yang diperlukan.
Penyerahan kembali mandat kepengurusan takmir kepada pengurus yayasan Baitul Muttaqin |
Berdasarkan kesepakatan pengurus yayasan bersama pembina, kepengurusan takmir berubah bentuk menjadi salah bidang kepengurusan yang merupakan bagian organisasi yayasan secara integral. Nama "takmir" kemudian dirubah menjadi "Bidang Peribadatan & Dakwah". Namun fungsi dan tugasnya tidak jauh berbeda dari fungsi dan tugas takmir.
Hal yang dipandang penting untuk dirubah adalah dengan adanya bidang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maka pengelolaan dana zakat, infaq /sodaqoh yang diterima oleh masjid Baitul Muttaqin dilimpahkan kepada UPZ. Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan UU no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dari masyarakat yang dikelola oleh Baznas dan pelaksanaannya berdasarkan PP no.14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tersebut.