Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Maret 2020

Permasalahan Fikih Terkait Corona

Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc MA

Baru-baru saja WHO menyatakan bahwa virus corona (covid 19) telah meningkat derajat penyebarannya dari wabah menjadi epidemi dan akhirnya sekarang menjadi pendemi. Yaitu penyebarannya sudah internasional, dan negara-negara internasional gagal dalam membendung penyebaran tersebut. Dan telah mencapai lebih dari 100 ribu kasus hingga saat ini, dan kematian telah mencapai ribuan. Yang menjadi spesifik dari covid 19 adalah penyebarannya yang begitu cepat dan begitu mudah, berbeda dengan virus-virus yang sebelumnya. Dan qodarullah kota Jakarta tercinta telah terjangkiti wabah covid 19, dan setiap hari semakin banyak yang terjangkiti.

Kamis, 11 Oktober 2018

Biji Pala Haram Dikonsumsi Langsung, Benarkah ?

Pertanyaan

Ustadz, beberapa waktu yang lalu kami dikagetkan dengan berita haramnya mengonsumsi buah dan biji Pala yang umumnya dijadikan bumbu dalam masakan sop, gulai, dan lain sebagainya. Katanya, keduanya memabukkan. Benarkah kabar yang saya dengar tersebut?
(Sayyidah—Boyolali)

Jawaban
Buah pala yang dalam bahasa Arab disebut dengan jauzah ath-thayyib dan dalam bahwa Inggris disebut dengan nutmeg, memiliki nama latin myristica fragrans. Buah pala, khususnya bijinya sudah dikenal sebagai bumbu sejak abad ke-7 masehi. Oleh karena itu, pembahasan halal-haram biji pala dapat kita jumpai dalam banyak kitab fikih.


Rabu, 19 September 2018

Hukum Puasa Asyuro Adalah Mubah

Shoum ‘Asyuro Hukumnya mubah, boleh dikerjakan dan boleh juga tidak. Tidak ada keutamaan puasa 'asyuro.

1.  Shohih Bukhori : I : 2 : 226 :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ر.ع. قَالَ: صَامَ النَّبِيُّ ص.م.عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ وَكَانَ عَبْدُ اللهِ لَايَصُوْمُهُ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ صَوْمَهُ.
Dari Ibnu Umar ra telah berkata: Nabi SAW shoum Asyuro  bahkan beliau memerintahkan (kepada para sahabatnya) agar shoum ‘Asyuro. Maka ketika difardhukan Romadhon (‘Asyuro) ditinggalkan, dan Abdulloh bin Umar tidak lagi shoum ‘Asyuro kecuali bersesuaian dengan shoumnya.

2. Shohih Bukhori : I : 2 : 226 :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ.

Senin, 27 Agustus 2018

Kitab Nikah


ﺑِﺴْــــﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِــﻴﻢ

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله المصطفى نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين, أما بعد:

• Perkawinan dan perpasangan adalah salah satu Sunnatullah Ta’ala pada ciptaan-Nya, dan ia adalah umum lagi mutlak di dunia hewan dan dunia tumbuhan.
Adapun Manusia, ALLAH menjadikannya seperti yang lainnya dari dunia-dunia bebas pelampiasan instingnya, namun Dia menetapkan baginya aturan yang sejalan dengan kepemimpinannya, dan yang menjaga kehormatannya dan yang menjaga kesuciannya, dan itu adalah dengan Nikah Syar’iy yang menjadikan hubungan Laki-laki dengan Wanita hubungan yang mulia lagi berdiri di atas Ridla, Ijab dan Kabul, serta di atas Keharmonisan dan Kasih Sayang. Dan dengan hal itu Dia memberikan pemuasan insting (sexual) dengan cara yang bersih demi menjaga keturunan dan kepunahan dan melindungi wanita dari dijadikan barang pemuas bagi setiap orang.


Kamis, 16 Agustus 2018

Biawak Haram Dimakan

Dalam bahasa Arab disebut waral.

Binatang ini adalah jenis binatang melata, termasuk golongan kadal besar dan sangat dikenal di negeri ini.

Hidupnya di tepi sungai dan berdiam dalam lubang di tanah, bisa berenang di air serta memanjat pohon.

Binatang ini tergolong hewan pemangsa dengan gigi taringnya yang memangsa ular, ayam, dan lainnya.

Ada biawak yang lebih besar dan lebih buas, disebut komodo.

Dengan demikian, biawak haram dimakan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

✍“Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya.”

(HR. Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

Allahu ta'alaa a'laam

Minggu, 15 Juli 2018

Perbedaan Muhrim Dan Mahrom

Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik-balik dalam percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tapi harakatnya beda. Teks arabnya:
محرم
1. Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra’ dibaca kasrah) artinya orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian dia mengenakan pakaian ihramnya dan menghindari semua larangan ihram, orang semacam ini disebut muhrim. Dari kata Ahrama – yuhrimu – ihraaman – muhrimun.


Minggu, 17 Juni 2018

Lupa Berzakat Fitrah

بسم الله الر حمن الر حيم.    

Pada masa Rasulullah... pernah satu kali sahabat Usman KELUPAAN membayar zakat fitrah hingga usai shalat Ied...
Begitu beliau ingat, segera beliau pulang dan mengambil seekor unta yang paling bagus miliknya dan dijualnya...,
kemudian uang hasil penjualan unta tersebut beliau pakai untuk memerdekakan seorang budak...

Setelah itu beliau menghadap
Rasulullah dan berkata :
"Ya, Rasulullah, bahwasannya saya telah lupa membayar zakat fitrah namun saya telah menjual seekor unta yang paling bagus milik saya dan saya gunakan untuk memerdekakan seorang budak.
Apakah itu itu setara nilainya dengan zakat fitrah yang lupa saya bayarkan?"
Dan dihadapan para sahabat, Rasulullah menjawab :
"Sangat merugi bagi siapapun yang tidak membayar zakat fitrah... karena pahala zakat fitrah itu sangatlah tak terhingga... Jangankan memerdekakan SEORANG budak, memerdekakan SERATUS orang budakpun takkan dapat menyamai pahala zakat fitrah".

Subhanallah..., begitu
hebatnya pahala zakat fitrah..., maka saudaraku sekalian jangan sampai kelupaan menunaikannya...

Semoga ALLAH SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahNYA kpd kita semua...

Aamiin YRA...

#cp

Minggu, 10 Juni 2018

Hujjah : Tradisi Manaqiban

Salah satu acara ritual yang menjadi tradisi sebagian masyarakat adalah manaqiban. Selain memiliki aspek seremonial, manaqiban juga memiliki aspek mistikal. Sebenarnya kata manaqiban berasal dari kata ‘manaqib’ (bahasa Arab), yang berarti biografi, kemudian ditambah dengan akhiran ‘an’ (bahasa Indonesia) menjadi manaqiban yang berarti kegiatan pembacaan manaqib (biografi) Syaikh ‘Abdul Qodir al-Jailani, seorang wali yang sangat legendaris di Indonesia.

Sabtu, 09 Juni 2018

Posisi Makmum Sholat

Sholat berjama'ah merupakan sunnah rasululloh yang ditekankan karena memiliki keutamaan dengan pahala berlipat ganda, 27 x dibanding sholat sendirian.

Sholat berjama'ah bisa dilakukan oleh laki laki maupun perempuan. Minimal 2 orang.
Jama'ah sholat bisa dilakukan dengan komposisi sbb :
1. Imam laki-laki dan 1 orang makmum laki-laki.
2. Imam laki-laki dan 2 orang (atau lebih) makmum laki-laki.
3. Imam laki-laki dan 1 orang (atau lebih) makmum perempuan.
4. Imam laki-laki dan 1 orang makmum laki-laki dan 1 orang (atau lebih) makmum perempuan.
5. Imam laki-laki dan 2 orang makmum laki-laki dan 2 orang makmum perempuan atau lebih.
6. Imam laki-laki dan 2 orang makmum laki-laki dan 2 orang makmum perempuan dan makmum anak-anak (belum baligh), atau lebih.
7. Imam perempuan dan 1 orang makmum perempuan.
8. Imam perempuan dan 2 orang (atau lebih) makmum perempuan.

Dianjurkan pula untuk merapatkan barisan shof.

Adapun posisi makmum dan imam untuk masing-masing komposisi adalah sbb :


Selasa, 05 Juni 2018

Keringanan Dalam Beribadah (Rukhshoh)

Rukhshoh (رخصة) artinya suatu keringanan/dispensasi dari Allah subhanahu wataala untuk melakukan perintah-Nya pada saatnya, tetapi diganti dengan cara lain pada hari lain.

Rukhshoh pada shaum ada dua macam:

1. Rukhshoh dengan cara mengqodho dihari lain.
2. Rukhshoh dengan cara membayar fidyah.

Orang-orang yang diberi Rukshoh
Rukhshoh dengan wajib qodho

Senin, 04 Juni 2018

8 Keutamaan Subuh Berjama'ah

Ada 8 keutamaan sholat subuh berjama'ah di masjid.

1. Shalat Subuh berkaitan dengan pembagian pembagian rezeki,”
Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW: Pernah suatu ketika Nabi SAW shalat Subuh. Begitu selesai, beliau pun kembali ke rumah dan mendapati puterinya Fathimah ra sedang tidur. Maka beliau pun membalikkan tubuh Fatimah dengan kaki, kemudian mengatakan kepadanya,  "Hai Fathimah, bangun dan saksikanlah rizki Rabb-mu karena Allah membagi-bagikan rizki para hamba antara shalat Subuh dan terbitnya matahari." "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya."(QS.Ath Thalaq :  2-3).

Sabtu, 31 Maret 2018

Bagaimana Hukum Berdoa Di Kuburan ?

IMAM ASY SYAFI'I MENGGUGAT SYAFI'IYAH : Hukum Membaca Al Qur'an, Sholat, dan Berdoa di Kuburan, serta Hukum Kirim Pahala kepada Mayit
Akhir–akhir ini makin banyak kita jumpai para peziarah kubur tidak hanya datang berziarah mendo’akan sang mayit lalu menjadikan ziarah kubur sebagai sarana untuk mengingat kematian. Akan tetapi, di antara mereka banyak yang menyempatkan diri untuk membaca beberapa ayat atau surat dari Al-Qur’an, bahkan ada di antara mereka yang berusaha mengkhatamkan Al-Qur’an di sisi kubur yang dianggap keramat. Alasan mereka bervariasi, ada yang sekedar ikut–ikutan, ada yang mengatakan bahwa tempat itu mustajab (do’a mudah terkabul) bahkan ada yang mengatakan ini adalah sunah Nabi. kami ingin memaparkan penjelasan para ulama dalam masalah ini dan menjawab syubhat–syubhat yang sempat dilontarkan oleh para penggemar ritual ini, mudah–mudahan Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.

Sabtu, 24 Maret 2018

Adakah Puasa Khusus di Bulan Rajab ?

✅ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وأما صوم رجب بخصوصه فأحاديثه كلها ضعيفة بل موضوعة لا يعتمد أهل العلم على شيء منها وليست من الضعيف الذي يروى في الفضائل بل عامتها من الموضوعات المكذوبات?
 “Adapun puasa Rajab secara khusus, maka seluruh haditsnya lemah, bahkan palsu, tidak ada seorang ahli ilmu pun yang berpegang dengannya, dan bukan pula termasuk kategori lemah yang boleh diriwayatkan dalam fadhail (keutamaan-keutamaan beramal), bahkan seluruhnya termasuk hadits palsu yang dusta.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/290]

Sabtu, 07 Oktober 2017

8 GOLONGAN ASNAB YANG LAYAK MENERIMA ZAKAT

Zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.