Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI




PEMBINA
Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.

Masa jabatan pembina tidak ditentukan lamanya.

Pembina Yayasan Baitul Muttaqin terdiri seorang ketua pembina dan 2 orang anggota pembina.

Tugas dan wewenang pembina :
Berwenang bertindak untuk dan atas nama yayasan, meliputi :
* Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
* Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
* Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar.
* Pengesahan program kerja dan rencana anggaran tahunan Yayasan.
* Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
* Pengesahan laporan tahunan.
* Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.

PENGURUS
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.

Apabila pengurus masing-masing berjumlah lebih dari satu orang, maka masing-masing diangkat ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.

Pengurus diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali.

Pengurus dapat menerima gaji, upah, atau honorarium apabila pengurus bukan pendiri yayasan, tidak terafiliasi dengan pendiri / pembina / pengawas dan apabila melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh.

Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

Dalam hal terdapat penggantian pengurus Yayasan, maka paling lambat 30 hari sejak penggantian tersebut, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan HAM dan instansi terkait.

Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau pelaksana kegiatan.

Tugas Dan Wewenang Pengurus
* Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan yayasan.
* Pengurus wajib menyusun program kerja dan rencana anggaran tahunan untuk disahkan pembina.
* Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang hal-hal yang ditanyakan oleh pengawas.
* Setiap anggota pengurus wajib menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan.
* Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan sbb :
1) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk pengambilan uang Yayasan di rekening bank).
2) Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha.
3) Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.
4) Membeli atau memperoleh dengan cala lain berupa harta tetap atas nama Yayasan.
5) Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan atau membebani kekayaan Yayasan.
6) Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan Pengawas atau seorang yang bekerja pada Yayasan yang perjanjian tersebut tidak bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Note : Perbuatan pengurus yang diatur dalam pembatasan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari pembina.

Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :
1) Mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang.
2) Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
3) Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, pembina, pengurus, pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.

PELAKSANA KEGIATAN
  1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
  2. Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan yayasan adalah orang yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau pidana karena tindakan yang merugikan yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal keputusan itu berkekuatan hukum tetap.
  3. Pelaksana kegiatan diangkat oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pengurus untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi keputusan rapat pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  4. Pelaksana kegiatan yayasan bertanggung jawab kepada pengurus.
  5. Pelaksana kegiatan dapat menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
RAPAT-RAPAT
  • Rapat Pembina dilakukan paling sedikit 1 x dalam satu tahun
  • Rapat Tahunan wajib dilakukan paling lambat 5 bulan setelah tutup tahun buku, dengan pembahasan : Pengesahan laporan tahunan dari pengurus; Penetapan kebijakan umum; Pengesahan program kerja tahunan
  • Rapat Pengurus dapat dilakukan setiap waktu sesuai kebutuhan
  • Rapat Pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dipandang perlu
  • Rapat Gabungan dilakukan untuk mengangkat Pembina apabila Yayasan tidak mempunyai pembina karena suatu hal
LAPORAN TAHUNAN
  • Pengurus wajib menyusun laporan tahunan paling lambat 5 bulan setelah tutup tahun buku.
  • Tahun buku dimulai tanggal 1 Januari dan diakhiri tanggal 31 Desember
  • Laporan tahunan memuat : Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan dan Laporan keuangan yang terdiri dari : Neraca, Laporan aktivitas, Laporan arus kas, dan Catatan laporan keuangan
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
  • Perubahan AD sah hanya jika dilakukan oleh rapat pembina dengan dihadiri 2/3 jumlah pembina
  • Apabila korum tidak tercapai, dilakukan pemanggilan kedua setelah 3 hari dari tanggal rapat yang pertama
  • Rapat kedua sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 1/2 dari jumlah pembina
  • Perubahan AD dilakukan dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri Hukum Dan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar