Senin, 18 Juni 2018

Mencuri Dalam Sholat

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم    Bersabda, 
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

"Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. 
Rasulullah berkata, "Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (Hadist Riwayat Ahmad no : 11532, )
  
Tuma’ninah disetiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. 

Diceritakan oleh Abu Hurairah رضي الله عنـه 
bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat.
Seusai shalat, orang ini menghampiri Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم 
Ternyata Rasulullah menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. 
Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi.
Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم    
mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar.
Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah karena dia tidak tuma'ninah. 
Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat.
(Hadist Riwayat Bukhari No : 757, Muslim no : 397, dan yang lainnya).

@RF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar